Respons Indodax soal Fatwa Muhammadiyah Tegaskan Aset Kripto Sah untuk Investasi

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam pada Maret 2026, dan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Namun di Indonesia, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid itu juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Baca Juga :
Pratikno Bilang Ada Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri Pemerintah dengan Muhammadiyah
Mulai Investasi Kecil tapi Konsisten

Merespons hal tersebut Vice President Indodax, Antony Kusuma menilai bahwa pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah. Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah.

"Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” ujar Antony dikutip dari keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Dia menjabarkan, fatwa ini menjawab wacana yang berkembang di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai hukum aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan bagi masyarakat.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.

Baca Juga :
Ingin 'Berjuang dari Dalam', Alasan Prabowo Gabung Board of Peace Trump
Summarecon Crown Gading Buktikan Keunggulan Destinasi Hunian & Investasi di Timur Jakarta
Momen Prabowo Buka Puasa Bareng Ketum Muhammadiyah hingga Rais Aam PBNU

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang Makin Sengit! Timnas Iran Resmi Mundur dari Piala Dunia 2026
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Tak Terbendung! Harga Emas Pegadaian Cetak Rekor, UBS Tembus Rp3.113.000 per Gram
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
AEER Soroti Pelanggaran Lingkungan dan HAM dalam Rantai Pasok Baterai EV Jerman
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Ali Yafid: Kalau Capek Ki’ dalam Perjalanan, Singgah Istirahat! 517 Posko di Sulsel Siap Layani Pemudik 24 Jam Gratis
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.