Polda Jateng Bongkar Dua Pabrik Mi Berformalin Kapasitas Produksi 1,5 Ton per Hari

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar dua pabrik mi berformalin dengan kapasitas produksi dapat mencapai 1,5 ton per hari di Kabupaten Boyolali. Dari kasus tersebut, ditetapkan seorang tersangka berinisial WH (38 tahun). 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, dua pabrik mi berformalin yang ditindak jajarannya berlokasi di Kecamatan Cepogo dan Mojosongo. Penindakan merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. 

Baca Juga
  • Pertamina Temukan Indikasi Penimbunan Gas Subsidi di Jateng Jelang Lebaran
  • Pengarahan Gubernur Jateng Pasca-OTT Bupati Pekalongan Dilarang Diliput, Jurnalis Ngamuk
  • Ini 4 Wilayah Aglomerasi di Jateng yang Diprediksi Jadi Pusat Kemacetan Arus Mudik-Balik Lebaran
Djoko menyebut, penggerebekan terhadap dua pabrik mi di Cepogo dan Mojosongo milik tersangka WH dilakukan pada 10 Maret 2026 lalu. "Jadi untuk yang bersangkutan sudah melakukan produksi sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang. Untuk kapasitas produksi, 1 ton sampai dengan 1,5 ton per hari," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026). 

Dia menambahkan, dalam praktiknya, WH memerintahkan dua anak buahnya mencampur 100 kilogram mi dengan satu liter formalin. Tersangka kemudian menjual mi berformalin dengan harga Rp12 ribu per kilogram. "Pelaku menjualnya ke beberapa kabupaten di Jawa Tengah," ujar Djoko. 

.rec-desc {padding: 7px !important;} Dia mengungkapkan, omzet yang diperoleh WH sekitar Rp12 juta per hari. Dari penggerebekan dua pabrik mi milik WH, tim Ditreskrimsus Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang kami amankan dari lokasi gudang tempat produksi mi, pertama adalah 12 jeriken formalin yang masing-masing seberat 20 liter. Kemudian tiga drum warna biru bekas tempat pengolahan bahan pencampuran formalin dengan mi. Lalu 25 karung mi yang sudah jadi, masing-masing karung sebesar 40 kilogram," ucap Djoko. 

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka WH dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Merosot, Buyback Turun Rp 43 Ribu
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
ELPI Tebar Dividen Tunai Rp17 per Saham, Catat Jadwalnya
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Menabung Air Foundation Sebagai Panitia Nasional Jambore KTI Kota Madiun 2026 Audiensi dengan Zulkifli Hasan
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Harga Minyak Sentuh 100 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Masih Kuat | KOMPAS MALAM
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Antisipasi Kebocoran Aset, Prabowo Siapkan Utusan Khusus di Tiap BUMN
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.