Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (12/3/2026), mengagendakan pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Menag), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Agenda pemeriksaan lanjutan itu terjadwal satu hari sesudah kemarin, Rabu (11/3/2026), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut melalui kuasa hukumnya, atas penetapan status tersangka.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan Yaqut bertempat di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, hari ini, di Kantor KPK, dia berharap tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Hari ini, Kamis, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Budi.
Di tempat terpisah, Mellisa Anggraini pengacara Yaqut menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Terkait penahanan dua orang tersangka, Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut, itu merupakan keputusan Penyidik KPK.
Menurutnya, ada syarat formil dan materil, serta pertimbangan subjektif dan objektif terkait penahanan tersangka.
“Jadi, nanti ditunggu saja,” kata Asep.
Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia pada tahun 2023.
Dengan adanya penambahan dari Kerajaan Saudi, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah, dan tercatat sebagai yang paling banyak dibanding negara-negara lain.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama tidak ikut aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.
KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.
Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz staf khususnya sebagai tersangka.
Walau begitu, kedua tersangka sampai sekarang belum menjadi tahanan KPK.
Akhir Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Pada hari Rabu (4/3/2026), KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.(rid/ipg)




