Dijelaskan Service Parts Division Head PT ADM, Stephanus Surya, menjelaskan perusahaan memiliki kebijakan untuk tetap menyediakan suku cadang mobil minimal 15 tahun sejak berhenti diproduksi. Artinya, selama periode tersebut, mereka memastikan ketersediaan suku cadang masih tersedia di jaringan resmi.
"Secara kebijakan, memang ada periode penyediaan suku cadang. Tapi, kalau setelah itu (15 tahun) masih ada permintaan dari konsumen, kami tetap berusaha menyediakan," jelas Stephanus, di Cikarang Jawa Barat.
Terlebih Daihatsu juga menjalin komunikasi baik dengan komunitasnya. Sehingga mereka bisa terus memantau permintaan konsumen, termasuk para pengguna mobil tua. Baca Juga:
Memahami Perbedaan HEV dan PHEV, Serupa Tapi Tak Sama
Stephanus juga menegaskan tidak semua komponen masih bisa terus diproduksi. Ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan, seperti jumlah permintaan di pasar, hingga biaya produksi kompoenen tersebut.
Saat ini, PT ADM mengoperasikan fasilitas Part Center yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat. Fasilitas ini berperan sebagai pusat penyimpanan sekaligus distribusi suku cadang.
Part Center tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pasar domestik melalui jaringan bengkel resmi Daihatsu di seluruh Indonesia, tetapi juga melayani kebutuhan ekspor ke sejumlah negara seperti Jepang, Malaysia, Arab Saudi, serta beberapa negara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





