Bareskrim Polri Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT DSI

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari hasil penyidikan dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kepolisian akan kembali menetapkan tersangka.

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana PT DSI
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo atas minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara aquo,” kara Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, nantinya berkas penyidikan terhadap tersangka baru akan dipisah dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dan penyidikan terhadap tersangka baru ini akan dilakukan dalam berkas tersendiri/terpisah (splitsing). Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru ini akan diupdate berikutnya,” tutur Ade Safri.

Sementara itu, Ade Safri mengungkapkan, tim penyidik juga akan melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara aquo dengan melakukan penyidikan terhadap subjek hukum korporasi, dalam hal ini PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai yang dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut. 

“Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan,” ujar Ade Safri.

Selain itu, penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belasan Pakar Eksaminasi Putusan Anak Riza Chalid, Apa Alasannya?
• 19 jam laluokezone.com
thumb
FIFA Apresiasi Kemajuan Sepak Bola Indonesia
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Zulhas Pastikan Harga Pangan Stabil dan Tak Terdampak Perang Timur Tengah
• 2 jam laludetik.com
thumb
Tunggu Restu Investor, ADRO Bakal Buyback Saham Rp4 Triliun
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ekonom UMY Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tetap Efektif di Tengah Tekanan Ekonomi Global
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.