Kemenag Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 atau yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap). 

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan dukungan Kemenag akan menyasar ekosistem pendidikan besar binaannya. Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.

"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga :

Menag dan MUI Teken MoU: Kawal Pasal Keagamaan dalam KUHP Baru
Dukungan Kemenag dalam penguatan literasi digital sebenarnya sudah berjalan sejak 2025. Kemenag telah menggelar pelatihan literasi digital bagi 269.495 peserta, yang terdiri atas guru, penyuluh agama, hingga da'i. Pelatihan ini dirancang untuk membekali tenaga pendidik agar mampu mendampingi anak-anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dan yang berbahaya.

Kemenag juga melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) turut diperkenalkan melalui program 'Santri Mahir AI' dan pembuatan konten edukatif yang ramah anak. 

Langkah ini bertujuan agar anak-anak tidak hanya "siap" secara usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual saat mulai bersentuhan dengan media sosial.

"Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital," ungkap Nasaruddin.

Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani. Maksimalkan penyuluh agama hingga pesantren ramah anak Ia mengungkapkan ada dua fokus yang akan diintensifkan Kemenag ke depan. Pertama, pemanfaatan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital serta pentingnya penundaan akses anak masuk ke ruang digital.

Kedua, penguatan implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang mendorong lingkungan pendidikan yang sehat serta membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak

"Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital," ungkap Nasaruddin.

Melalui langkah proaktif ini, Kemenag berharap PP Tunas dapat berjalan maksimal dan berdampak panjang. Dengan memperkuat literasi digital sejak di bangku sekolah dan pesantren, Kemenag optimis anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi pemimpin masa depan yang unggul, berakhlak, dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi.

Nasaruddin mengkuti rapat koordinasi implementasi PP Tunas pada Rabu, 11 Maret 2026. Rapat dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Hadir, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji. 

Hadir mendampingi Menag, Staf Khusus Menag bidang Media Ismail Cawidu dan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
37 Bandara InJourney Bakal Layani Mudik Lebaran 2026, Posko Dibuka 13–30 Maret
• 18 menit lalukompas.com
thumb
Appi Sidak Pasar Pabaeng-baeng, Pastikan Stok Aman Jelang Idulftiri
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Buka Jakarta Hijab Fest, Pram Singgung Gamis Bini Orang-Butter Yellow
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Fenomena Krisis Ojol, Sudah Tunggu 20 Menit Malah Dibatalkan
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.