JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi semakin dekat. Hingga hari ini, Kamis (12/3/2026), waktu yang tersisa menuju tenggat pelaporan tinggal sekitar 19 hari lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.
Dengan waktu yang semakin terbatas, wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan agar tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda? Ini Besarannya dan Cara Menghindarinya
Catat Tenggat Pelaporan SPTPeriode pelaporan SPT Tahunan 2025 sebenarnya telah dibuka sejak 1 Januari 2026.
Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang baru menyampaikan laporan menjelang batas akhir.
Jika melewati tenggat waktu, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Besaran dendanya adalah:
- Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan
Selain denda, keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT juga dapat memicu langkah penegakan hukum.
Prosesnya diawali dengan penerbitan Surat Teguran sebagai pengingat agar wajib pajak segera melaporkan SPT yang telah melewati batas waktu.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai sarana penagihan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Baca Juga: Batas Waktu Pelaporan SPT 2026 Berpotensi Diperpanjang, DJP Tunggu Evaluasi Jelang Lebaran
Lapor SPT Kini Melalui CoretaxPelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan platform lama, DJP Online.
Coretax dirancang lebih modern dan terintegrasi, termasuk dengan fitur pengisian data otomatis atau prepopulated.
Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital.
Langkah-Langkah Lapor SPT di CoretaxBerikut cara melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax:
1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- batas waktu SPT 2026
- cara lapor SPT Coretax
- SPT Tahunan 2025
- deadline SPT 31 Maret 2026
- Coretax DJP
- pelaporan SPT online





