Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Kamis, 12 Maret 2026. Sebanyak 294 anggota DPR tercatat hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi jajaran pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
“Berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal, daftar hadir telah ditandatangani 294 anggota dan seluruh fraksi hadir dalam rapat ini. Dengan demikian kuorum tercapai,” ujar Puan saat membuka rapat secara resmi, Kamis, 12 Maret 2026.
Rapat paripurna memuat beberapa agenda penting, dimulai dengan:
• Laporan Komisi XI terkait hasil fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
• Laporan BURT DPR mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2027, juga disertai pengambilan keputusan.
Agenda berikutnya membahas sejumlah RUU:
1. Pendapat fraksi-fraksi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, usul inisiatif Komisi VIII.
2. RUU Perubahan UU Hak Cipta, usul inisiatif anggota DPR.
3. RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), usul Badan Legislasi DPR, untuk kemudian ditetapkan menjadi RUU usul DPR.
Paripurna kemudian ditutup dengan agenda:
• Penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan beserta pengambilan keputusan.
Rangkaian keputusan pada paripurna ini menjadi bagian dari upaya DPR mempercepat agenda legislasi dan memastikan penyusunan regulasi strategis berjalan sesuai jadwal masa sidang.
Editor: Redaktur TVRINews





