Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Puan mengatakan, RUU PPRT diharapkan mampu menjaga nilai-nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja di rumah tangga.
“Kami berharap bahwa bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kemudian kerja sama terkait dengan ART, PRT yang bekerja saat ini, sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman. Dan bukan hanya ART atau PRT-nya, namun juga dengan yang menggunakannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
“Jadi semua nilai-nilai itu akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Karenanya kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa memberikan masukannya, sehingga meaningful participation yang dibutuhkan memang terkait dengan semua pihak,” ujarnya.
RUU PPRT telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pagi ini. Namun, Puan belum menjelaskan target waktu pembahasan hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Puan menegaskan, pembahasan setiap rancangan undang-undang harus melibatkan pemerintah dan DPR serta mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
“Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak, yaitu eksekutif dan legislatif. Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, meminta masukan dari semua pihak,” ucap Puan.
“Jadi tidak perlu terburu-buru, namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat. Jadi itu yang akan kami lakukan dan dilakukan sesuai dengan mekanismenya,” tutup dia.




