Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengungkapkan pemerintah akan membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.
Hal itu disampaikan Pratikno di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Pratikno menjelaskan, pedoman tersebut mengatur sejumlah aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan, mulai dari usia pengguna, kesiapan anak, durasi penggunaan, hingga jenis teknologi yang boleh dimanfaatkan oleh peserta didik.
"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya. Tetapi menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang sudah dirancang untuk kebutuhan pendidikan," kata Pratikno.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran. Pemerintah tetap mendorong pemanfaatan AI, selama teknologi tersebut memang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
"Jadi ini bukannya tidak dilarang, tidak, karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung- pendukung pendidikan. Misalnya sebagai satu contoh, simulasi robotik misalnya. Ya simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," ucapnya.
Menurut Pratikno, pembatasan penggunaan AI instan diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak. Salah satunya adalah fenomena yang dikenal sebagai brain rot serta cognitive debt atau utang kognisi.
"Jadi bukan.... ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk kognitif debt ya, pengurangan kognisi. Jadi itu. Saya kira ya," tandas dia.





