Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Bob mengatakan setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.
"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambungnya.
Bob mengatakan, jika karya tersebut digunakan kembali untuk disebarkan atau dijadikan bagian dari produk jurnalistik lain, maka diperlukan izin. Selain itu, berpotensi untuk membayar royalti.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi apa mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," paparnya.
Bob mengatakan RUU Hak Cipta telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Pihaknya menargetkan RUU tersebut rampung tahun ini.
"Selesai (tahun ini) selesai, iya," tuturnya.
(amw/rfs)





