JAKARTA, KOMPAS.com - DPR yang diwakilkan oleh anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyampaikan, pemindahan ibu kota negara mempertimbangkan banyak persiapan, sehingga tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang mendengarkan keterangan DPR atas perkara Nomor Nomor 38/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
Diketahui, Astro Alfa Liecharlie sebagai Pemohon perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026 menguji materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca juga: IKN Pasca-Kunjungan Prabowo: Dari Pembangunan Fisik ke Manajemen Kota
Pasal II UU DKJ berbunyi "Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian". Pemohon menilai frasa "kemudian" dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas terkait penetapan pemindahan ibu kota negara.
Rudianto yang mewakili DPR menjelaskan, frasa "kemudian" dalam Pasal II UU DKJ tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir.
"Melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum open legal policy kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana, dan prasarana yang memadai. Serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai ibu kota negara," ujar Rudianto dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain dan Fungsi IKN Garapan Jokowi
Di samping itu, DPR sebagai pembentuk undang-undang menyadari bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Oleh karena itu, DPR tidak mengatur batas waktu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan pemindahan ibu kota negara.
"Ketiadaan batas waktu yang ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh. Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan, dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan Otorita IKN, pemindahan aparatur sipil negara, maupun dukungan ekosistem sosial, ekonomi, dan lingkungan," ujar Rudianto.
Baca juga: Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial ke 140 Kepala Keluarga di IKN
Ia pun menyinggung sejumlah negara yang gagal memindahkan ibu kota negara akibat terburu-buru, seperti Tanzania, Myanmar, dan Nigeria.
"Oleh karena itu, pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Terlebih lagi jika secara mandatori ditetapkan batas waktunya sebagai materi undang-undang, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tidak terlaksananya amanat undang-undang tepat waktu," ujar Rudianto.
Baca juga: Membaca Makna Politik di Balik Singgahnya Prabowo ke IKN
UU DKJ Digugat ke MKSebelumnya, Astro Alfa Liecharlie sebagai Pemohon perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026 menguji materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Astro menyatakan frasa “kemudian” dalam Pasal II UU DKJ bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas dalam menerbitkan Keppres penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ.
Baca juga: Mensesneg Tegaskan Prabowo Ingin Proyek Gedung Legislatif-Yudikatif di IKN Dikebut
Dalam petitumnya, Astro meminta MK menyatakan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




