Menkomdigi: Pembatasan Ruang Digital Anak di Media Sosial

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Di ruang-ruang kelas, di sudut rumah, bahkan di tangan anak-anak usia sekolah dasar, media sosial kini menjadi “ruang bermain” baru. Dunia digital telah menjelma menjadi lanskap sosial yang membentuk identitas, pola pikir, hingga cara anak memaknai dirinya. Di tengah arus ini, wacana pembatasan anak bermedia sosial kembali menguat.

Ada pun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Ia menjelaskan bahwasanya pembatasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pertanyaannya: Apakah pembatasan adalah bentuk perlindungan, atau justru kontrol berlebihan negara dan orang tua terhadap kebebasan anak?

Negara dan Mandat Perlindungan

Fenomena ini bukan sekadar kekhawatiran moral. Ia berkaitan dengan data, regulasi, dan tanggung jawab konstitusional negara. Laporan berbagai lembaga menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia mengakses internet sejak usia yang semakin dini.

Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube menjadi bagian dari keseharian mereka. Ironisnya, penetrasi akses tidak selalu diiringi literasi digital yang memadai.

Anak bukan hanya konsumen konten, melainkan juga produsen. Mereka merekam, mengunggah, dan membagikan kehidupannya tanpa sepenuhnya memahami jejak digital. Perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, hingga paparan konten kekerasan dan pornografi menjadi ancaman nyata. Di titik inilah negara merasa perlu hadir.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Amanat ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, dan orang tua menjamin perlindungan anak dari pengaruh buruk lingkungan, termasuk lingkungan digital.

Namun, pembatasan akses media sosial tidak boleh dibaca secara simplistis sebagai solusi tunggal. Sebab, anak juga merupakan subjek hukum yang memiliki hak atas informasi dan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Di sinilah dilema muncul: Bagaimana menyeimbangkan hak atas perlindungan dengan hak atas kebebasan berekspresi?

Beberapa negara menerapkan batas usia minimal penggunaan media sosial, umumnya 13 tahun. Secara normatif, kebijakan ini tampak ideal. Namun dalam praktik, verifikasi usia di ruang digital kerap mudah dimanipulasi. Anak dapat dengan sederhana mengubah tahun kelahirannya untuk membuat akun.

Tanpa sistem verifikasi yang ketat dan pengawasan orang tua, pembatasan usia berisiko menjadi sekadar formalitas administratif. Negara seolah telah “bertindak”, tetapi masalah substansial tetap menganga.

Lebih jauh, pendekatan yang terlalu represif justru dapat melahirkan efek samping: anak mengakses secara sembunyi-sembunyi, tanpa pendampingan, tanpa ruang dialog. Alih-alih terlindungi, mereka menjadi lebih rentan.

Tanggung Jawab Platform Digital

Tidak adil jika seluruh beban perlindungan dibebankan pada orang tua dan negara. Korporasi digital raksasa memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Prinsip business and human rights menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hak asasi manusia, termasuk hak anak.

Digital platform seharusnya tidak hanya berlindung di balik algoritma dan kebijakan komunitas yang sering kali ambigu. Mereka perlu memperkuat sistem penyaringan konten, transparansi algoritma, serta menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang efektif dan mudah digunakan.

Jika tidak, pembatasan anak bermedia sosial hanya akan menjadi retorika politik, sementara logika pasar tetap mengutamakan engagement dan keuntungan iklan.

Sebagai akademisi yang setiap hari berinteraksi dengan generasi muda, saya melihat bahwa masalah utama bukan semata akses, melainkan absennya pendidikan etika digital sejak dini. Literasi digital tidak cukup berhenti pada kemampuan teknis menggunakan gawai. Ia harus menyentuh dimensi etis: empati, tanggung jawab, dan kesadaran hukum.

Sekolah perlu memasukkan kurikulum literasi digital yang komprehensif. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, bukan relasi yang berbasis kecurigaan. Negara perlu mendorong kolaborasi lintas sektor, bukan sekadar menerbitkan regulasi yang sulit ditegakkan. Pembatasan tanpa edukasi ibarat membangun pagar tinggi di atas tanah yang rapuh.

Risiko Otoritarianisme Digital

Kita juga harus waspada terhadap kecenderungan negara menggunakan isu perlindungan anak sebagai legitimasi untuk memperluas kontrol digital.

Dalam sejarahnya, regulasi internet kerap bersinggungan dengan pembatasan kebebasan berekspresi yang lebih luas. Jika kebijakan pembatasan anak bermedia sosial tidak dirancang secara transparan dan partisipatif, ia berpotensi membuka pintu bagi sensor berlebihan.

Perlindungan anak tidak boleh menjadi dalih untuk mengikis hak konstitusional warga negara secara umum. Pembatasan anak dalam bermedia sosial seharusnya dipahami sebagai bagian dari ekosistem perlindungan, bukan sebagai solusi tunggal. Negara perlu:

  1. Memperkuat regulasi perlindungan data anak.

  2. Mewajibkan platform menyediakan sistem verifikasi usia yang lebih akurat.

  3. Mendorong pendidikan literasi digital berbasis nilai.

  4. Memberikan sanksi tegas terhadap eksploitasi anak di ruang digital.

Pada saat yang sama, hak anak untuk belajar, berkreasi, dan berinteraksi tidak boleh dipadamkan. Anak bukan objek yang harus dikurung dari dunia digital, melainkan subjek yang harus dipersiapkan untuk menghadapinya.

Membatasi anak bermedia sosial bukanlah soal melarang atau membiarkan. Ia adalah soal menata keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan.

Negara harus hadir, tetapi tidak boleh otoriter. Orang tua harus mengawasi, tetapi tidak boleh mengekang. Platform harus bertanggung jawab, bukan sekadar mencari keuntungan. Jika tidak, kita hanya akan menghasilkan generasi yang gagap digital atau sebaliknya, generasi yang tumbuh tanpa perlindungan.

Pertanyaannya kini bukan lagi "Apakah anak perlu dibatasi?" melainkan "Bagaimana kita, negara, orang tua, dan korporasi digital mampu mendidik mereka menjadi warga digital yang tangguh, beretika, dan sadar hukum?"


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim Bantah Konspirasi Chromebook, Sentil Pernyataan JPU
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Emas Dunia Diramal Makin Berkilau, Mampu Tembus US$6.000?
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
AS Kuras Anggaran Rp186 Triliun untuk Enam Hari Pertama Perang dengan Iran
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pimpin Apel Operasi ketupat, Kapolri Instruksikan Jajaran Wujudkan Mudik Aman
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Latihan Militer Gabungan AS–Korea “Freedom Shield” Dimulai, Ada Pergerakan Pasukan AS di Korea Selatan
• 8 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.