KPK Pastikan Surat Panggilan Eks Menag Yaqut Sesuai Aturan

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, surat pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah sesuai aturan.

“Pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada yang bersangkutan sudah sesuai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya, pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, beralasan masih memastikan surat pemanggilan KPK terhadap kliennya karena surat itu dikirim saat proses sidang praperadilan berlangsung.

Baca juga: Dipanggil KPK, Kubu Yaqut Cek Surat Panggilan yang Diduga Terbit Saat Praperadilan

"Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan," kata Melissa saat dihubungi wartawan, Kamis.

"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga,” sambungnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Kandasnya Perlawanan Yaqut di Praperadilan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kali ini, Yaqut perdana akan diperiksa sebagai tersangka.

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

“Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Pastikan Warga Indonesia Bisa Tetap Laksanakan Ibadah Umrah dengan Aman
• 9 jam laludisway.id
thumb
Cara Garasikan Motor Listrik yang Tak Dibawa Mudik
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Integrasi Digital Lintas Kementerian Diperkuat untuk Percepat Layanan Badan Hukum Sosial
• 17 jam lalupantau.com
thumb
BeauPicks: 5 Ide Hampers Lebaran di Bawah Harga Rp200 Ribu
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menakar Risiko Mudik Motor Bersama Buah Hati
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.