Terkini, Makassar — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus balik nama sertipikat tanah setelah proses jual beli.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru.
Melalui kampanye edukasi yang disampaikan di media sosial resmi ATR/BPN, masyarakat diimbau tidak menunda proses administrasi pertanahan setelah transaksi jual beli dilakukan.
Dalam pesan tersebut ditegaskan bahwa proses balik nama bertujuan agar kepemilikan tanah benar-benar tercatat secara hukum di kantor pertanahan.
“Yuk, segera urus balik nama sertipikat karena jual beli agar kepemilikan sah atas namamu,” demikian imbauan yang disampaikan Kementerian ATR/BPN dalam materi sosialisasinya.
Balik nama sertipikat merupakan proses perubahan data kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang dilakukan melalui kantor pertanahan.
Proses ini biasanya dilakukan setelah adanya transaksi jual beli yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan balik nama sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.
Selain itu, sertipikat tanah yang sudah dibalik nama juga memudahkan pemilik dalam melakukan berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit perbankan, pengurusan waris, hingga transaksi lanjutan.
ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk lebih sadar administrasi pertanahan dengan mengurus dokumen secara resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan melakukan balik nama sertipikat, data kepemilikan tanah akan tercatat secara akurat dalam sistem pertanahan nasional sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
ATR BPN, balik nama sertipikat tanah, cara balik nama sertipikat, jual beli tanah, kepemilikan tanah sah, sertipikat tanah, kantor pertanahan, administrasi pertanahan, Kementerian ATR BPN.




