- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka korupsi haji 2023-2024.
- Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 20.000 yang seharusnya 92:8 persen dibagi menjadi 50:50.
- Yaqut dan mantan stafnya diduga melanggar pasal pemberantasan tipikor terkait pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Suara.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Dia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Yaqut tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat muda. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
Pada kesempatan ini, Yaqut enggan menjawab saat ditanya soal kemungkinan dirinya langsung ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diperiksa penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Baca Juga: Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.



