FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian itu setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR sementara dipersiapkan dan ditargetkan dapat mulai dibayarkan paling lambat Jumat.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” kata Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai di lingkup Pemkot Makassar, khususnya PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum termasuk dalam daftar penerima THR.
Melalui aturan tersebut, THR tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu, tetapi juga kepada PPPK paruh waktu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah kota untuk memberikan perlakuan lebih inklusif terhadap seluruh pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik.
Dakhlan menjelaskan, perhitungan THR mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” ujarnya.
Pemkot Makassar saat ini juga sedang memproses pencairan THR bagi ASN. Meski jadwal pembayaran masih memungkinkan hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” tambahnya.
Secara substansi, Dakhlan menyebut Perwali THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya pada masuknya PPPK paruh waktu sebagai penerima.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar memperkirakan kebutuhan dana THR untuk ASN mencapai sekitar Rp70 miliar. Jika digabung dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” jelasnya.
Ia menegaskan besaran THR bagi PPPK paruh waktu tentu tidak sama dengan ASN, namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutup Dakhlan.
Diketahui, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mencapai sekitar 8.854 orang. Jumlah tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. (*)





