Alasan KPK Amankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Saat OTT Bupati

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari karena diduga mengetahui dugaan suap proyek.

“Wakil bupatinya saat OTT ditangkap. Nah, kenapa? Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana. Kuat dugaan bahwa karena bupati dan wakil bupati itu adalah satu kesatuan, dipilih pada saat pemilihan itu kan satu pasangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Rabu (11/3/2026).

“Karena tentunya wakil bupatilah selain dari bupati dan kepala dinas. Yang mengetahui juga terkait dengan tadi proyek-proyek tersebut,” sambung dia.

Asep mengatakan, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman keterangan.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

“Jadi, perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1x24 jam,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan.

“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Fitroh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.

Baca juga: KPK Pastikan Surat Panggilan Eks Menag Yaqut Sesuai Aturan

KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.

Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.

Baca juga: Terima Fee Ratusan Juta, Bupati Rejang Lebong Tulis Kode Huruf untuk Rekanan Proyek

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama yaitu sejak 11-30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo: Danantara Pengawal Kekayaan Lintas Generasi
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Pabowo Berencana Tugaskan UKP Ikut Awasi BUMN
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Uji Materi, TNI Minta Prajurit Diadili di Peradilan Militer
• 5 jam lalukompas.id
thumb
BPBD catat 242 rumah rusak diterjang angin puting beliung di Cirebon
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Layanan JKN bagi Hakim
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.