Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memotong pajak tunjangan hari raya (THR) di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan merespons informasi yang beredar mengenai besarnya potongan pajak THR bagi sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta.
Potongan pajak disebut mencapai hampir Rp 2 juta.
“Yang hal yang berkaitan dengan pajak, pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Pramono menegaskan seluruh pungutan pajak yang diterapkan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional.
“Jadi berapa pun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.





