Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur fleksibilitas bekerja atau work from home (WFH) selama tiga hari setelah Lebaran 2026. Andra meminta kepala perangkat daerah untuk mengatur mekanisme bekerja para pegawai tersebut.
SE tersebut bernomor Nomor: 4 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Andra pada 10 Maret 2026.
"Kepala perangkat daerah mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dengan memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, dan mekanisme fleksibilitas lokasi," kata Andra dalam SE tersebut, Kamis (12/3/2026).
"Penyesuaian fleksibilitas lokasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," katanya.
Pegawai yang melaksanakan fleksibilitas tugas atau WFH paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Kepala perangkat daerah harus melaporkan kepada sekretaris daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Kepala perangkat daerah wajib membuat jadwal pegawai dan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 13 Maret 2026," katanya.
Andra meminta kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik dengan mempertimbangkan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, menjamin layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia dan ramah kelompok rentan.
"Perangkat daerah yang melaksanakan pemenuhan pelayanan publik esensial meliputi Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Perhubungan; Dinas Kesehatan (Posko Kesehatan); Dinas Sosial; Satuan Polisi Pamong Praja; UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Dinas Kesehatan," katanya.
(aik/whn)





