Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH tengah menghitung denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos.
Penghitungan dilakukan setelah pihaknya menyegel area operasional perusahaan itu karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di Kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara.
"Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 12 Maret 2026.
Saat ditanya berapa denda administratif yang akan dikenakan, Barita belum mau membeberkan. Dia menyebut Satgas PKH juga tidak pernah menyampaikan informasi terkait besaran tagihan denda administratif.
"Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara satgas," tutur Barita.
Ia memastikan satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, ilmiah serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.
"Secara berkala, satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda serta jumlah detail maupun identitas perusahaan," ujar Barita.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Satgas PKH harus berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik Mineral Trobos.
Hal itu dikarenakan penyidik KPK pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
"Perlu (Satgas PKH koordinasi dengan KPK) karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi," kata Yudi.
Dengan adanya dugaan penambangan di kawasan hutan, Yudi mengingatkan Satgas PKH harus menuntaskan kasus itu, tidak sebatas menyegel lahan Mineral Trobos di Maluku Utara.
Namun, lanjut dia, usut tuntas siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut. Menurut dia, upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal harus diprioritaskan.
"Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini," tutur Yudi.





