Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan yang tak biasa terkait perkara penganiayaan. Hukuman yang dijatuhkan berupa perintah untuk silaturahmi.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Herman. Pria asal Mempawah Kalimantan Barat itu menganiaya Yanto yang terbilang masih tetangganya. Pemukulan terjadi karena Herman merasa Yanto menghalanginya saat hendak mengambil bahan bangunan.
Atas perbuatannya, Herman diadili di Pengadilan Negeri Mempawah dan divonis bersalah. Vonis diketok oleh hakim tunggal, Richard Oktorio Napitupulu, pada Rabu (11/3).
Kasus penganiayaan tersebut bermula pada Kamis 31 Juli 2025 silam. Saat itu, cekcok terjadi antara Herman dengan Yanto. Herman menganggap Yanto telah menghalanginya saat hendak mengambil baja ringan.
Saat itu, memang Herman tengah membangun toilet di rumahnya. Bahan bangunan disimpan di dekat rumah Yanto. Pada saat yang sama, Yanto pun sedang membangun toilet.
Keesokan harinya, Yanto sedang dalam perjalanan pulang usai membeli kue. Herman yang masih merasa kesal menghentikan Yanto yang sedang naik sepeda motor.
Tanpa basa-basi, Herman pun langsung meninju kepala Yanto sebanyak 3 kali. Yanto terjatuh dari motor. Dia pun terluka pada bagian dahi. Beruntung warga sekitar langsung melerai keributan itu.
Kasus ini berlanjut hingga pengadilan. Dalam persidangan, Herman telah mengakui perbuatannya melalui mekanisme plea bargain. Persidangan pun akhirnya dilakukan dalam pemeriksaan singkat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, pemidanaan bukan hanya semata bersifat retributif.
“Hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana perbaikan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat," ujar hakim.
Herman dihukum 4 bulan penjara. Namun dia tak perlu menjalani pidananya dengan syarat yang harus dipenuhinya.
Syarat umumnya adalah, dia tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan 1 tahun. Sementara syarat umumnya adalah dia harus bersilaturahmi ke rumah Yanto pada saat hari raya Lebaran.
"Terdakwa harus berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idul Fitri 2026 (atau hari lain di bulan Maret 2026), dengan didampingi keluarga atau perangkat desa/RT/RW setempat untuk bersilaturahmi, serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video," kata Richard membacakan amar putusan dikutip dari situs MA, Kamis (12/3).
Atas putusan tersebut, Herman menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.





