Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis 12 Maret 2026.

Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca Juga :
Terbongkar! Isi Surat Ammar Zoni ke Dokter Kamelia saat Minta Putus
Dokter Kamelia Ungkap Penyebab Tetiba Diputusin Ammar Zoni: Triggernya...

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Selain Ammar, terdapat pula lima terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian selama 7 tahun penjara, serta Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Khusus Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga memberatkan tuntutan.

Sementara, kondisi Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar yang pernah dihukum, membuat tuntutan yang dilayangkan lebih berat.

Pada sisi lain, JPU turut mempertimbangkan beberapa keadaan meringankan tuntutan, yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan," tutur JPU.

Baca Juga :
Usai Dipecat Buntut Terima Setoran Berbulan-bulan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Toraja Banding
Ammar Zoni Putuskan Hubungan dengan Dokter Kamelia Lewat Sebuah Surat
Sempat Dilamar di Persidangan, Ammar Zoni-Dokter Kamelia Gagal Nikah dan Sudah Putus Sejak 5 Maret

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia di Leave Your Mark Fest 2026, Gelar Festival 4 Hari di GBK
• 52 menit lalubola.com
thumb
Kai Havertz selamatkan Arsenal dari kekalahan kontra Leverkusen
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Pemudik di Tol Jakarta–Merak Bisa Nikmati Layanan Kesehatan, Catat Lokasinya
• 10 jam lalukompas.com
thumb
WiFi Sering Lemot? Ini Alasan Router Tidak Boleh Berdekatan dengan TV
• 9 jam lalueranasional.com
thumb
Alamtri (ADRO) Siap Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana hingga Rp4 Triliun
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.