Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yosep Setiawan

TVRINews, Minut

Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memusnahkan barang bukti dari sebelas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang diputus sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dua paket narkotika golongan I jenis sabu, 98 butir obat-obatan jenis trihexyphenidyl, pakaian, serta sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau. Seluruh barang bukti dipastikan dimusnahkan hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

“Sebelas perkara ini didominasi oleh perkara asusila, narkotika, penganiayaan, hingga pembunuhan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, Kamis, 12 Maret 2026.

Lingga Nuarie menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Rajawali Medan Menyesali Dua Kuarter Awal Saat Kalah Telak dari Pelita Jaya
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Krisis Air Bersih di Gaza, BAZNAS Salurkan 200.000 Liter Air untuk 5.000 Warga Palestina
• 8 jam laludisway.id
thumb
LPDB Koperasi Ajak Generasi Muda Bangun Ekonomi Bersama Lewat Koperasi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembelaan SMK IDN Bogor Soal Orang Tua Siswa yang Tak Terima Anak di-DO Berujung Izin Sekolah Dicabut: Dia Ketahuan Merokok di Masjidil Haram
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.