JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor dan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata JPU Yeni Rosalita.
Selain Ammar, JPU turut membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya dalam sidang yang sama.
Kelima terdakwa tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
Baca Juga: Momen Ammar Zoni Pelukan dengan Adik dan Kekasih Jelang Sidang Peredaran Narkoba
Dilansir Antara, terdakwa Asep dan Ade masing-masing dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Ardian selama 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
JPU juga menuntut kelima terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- ammar zoni
- sidang tuntutan ammar zoni
- narkoba
- pengedaran narkoba di rutan
- ammar zoni kasus apa
- ammar zoni terbaru




