Walkot Eri Larang ASN Pemkot Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan dirinya melarang keras segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk melaksanakan mudik ke luar kota, jelang Hari Raya IdulFitri 2026.

Eri telah menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk mengumpulkan seluruh mobil dinas dan memarkirnya di sejumlah titik lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya H-1 Lebaran.

Ia menyatakan bahwa berpergian saat momentum mudik Lebaran adalah kepentingan pribadi, sehingga tidak dibenarkan bila fasilitas kantor digunakan untuk merayakannya di luar kota.

"Ini bukan kepentingan negara; ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan," tegas Eri, Kamis (12/3/2026).

Namun begitu, ia menyebut penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran diperbolehkan untuk kendaraan yang bersifat operasional krusial. 

Mobil yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan untuk beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan pelayanan di wilayah Kota Surabaya saja.

Baca Juga

  • Kemenhub Prediksi 10,66 Juta Warga Jabodetabek Mudik ke Jawa Tengah saat Lebaran
  • 10 Jalan Tol Baru Siap Beroperasi saat Mudik Lebaran, Ini Daftarnya
  • Mudik Gratis Telkomsel Berangkatkan 200 Orang Rute Makassar-Surabaya

Eri menyebut sejumlah sektor yang mendapat pengecualian untuk menggunakan mobil dinas selama momentum Lebaran 2026 di antaranya meliputi unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan.

"Yang penting dia tetap menjaga kota. Dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota," tegasnya.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Eri menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan dicatat dan diparkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk di halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Mal Pelayanan Publik Siola.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini juga menyatakan bahwa bilamana pihaknya menemukan ASN yang terbukti melanggar aturan ini, maka akan dijatuhi sanksi yang tegas. 

“Sanksinya berat karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub DKI: Puncak Arus Mudik Lebaran Jakarta Bisa Terjadi Dua Kali
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Diplomasi Pariwisata di Warsawa: Potensi Transaksi Tembus US$7,5 Juta
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Fluktuatif Sepanjang Hari, IHSG Ditutup Melemah 27 Poin
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Final Dai dan Daiyah Masa Depan Piala Gubernur Jakarta Digelar di Balai Kota, Lahirkan Bibit Pendakwah Muda Baru
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Rismon Ajukan Restorative Justice, Ini Reaksi Roy Suryo
• 14 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.