Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret dan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai, guna menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran, serta meminimalisir risiko administratif.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026," kata Yuldi, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yuldi, penyelesaian urusan administrasi sebelum 17 Maret diharuskan, dikarenakan portal e-Visa juga akan ditutup selama periode libur tersebut.
"Kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," ujarnya.
Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal selama periode libur tersebut.
Area kedatangan dan keberangkatan di bandara, serta pelabuhan internasional nantinya tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.
Proses Percepatan Layanan PasporUntuk itu, Yuldi mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi, yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.
"Pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026," imbaunya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor, namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran.
Kemudian, untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.
"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id, serta media sosial imigrasi agar tetap ter-update selama masa libur panjang ini," kata Yuldi mengingatkan.





