Geledah Pabrik Emas Ilegal, Polisi Sita Emas 60 Kg dan Uang Tunai Rp7 Miliar

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan terkait dugaan TPPU emas ilegal di sejumlah pabrik peleburan emas di Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sekitar 60 kilogram emas dan uang tunai 7 milyar rupiah.

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berada di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan di beberapa perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Nganjuk.
 

Baca Juga :

TPPU Tambang Emas Ilegal Dibongkar Bareskrim, Emas Batangan Disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan perdagangan emas ilegal yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau illegal.

Menurutnya, penyidikan bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi emas dalam negeri hingga ekspor yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Dari 2019 hingga 2025
Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, dengan nilai akumulasi transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Baca Juga :

Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp2,8 M/Hari Digerebek Polisi
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta perangkat elektronik.

Selain itu, polisi juga menyita emas dalam berbagai bentuk dengan total berat sekitar 59,9 kilogram, terdiri dari 8,6 kilogram perhiasan emas dan 51,3 kilogram emas batangan. Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial PW, S, dan BSW setelah gelar perkara pada 27 Februari 2026.
Ade Safri menegaskan penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Siklon Nuri, BMKG Minta 4 Wilayah Waspada Hujan Lebat Hari Ini 12 Maret
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Masyarakat Bisa Pantau Kondisi Jalur Mudik Real Time Melalui 1.351 CCTV, Ini Caranya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
DPR di MK: Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Dapat Dilakukan Secara Otomatis
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pelatih Rajawali Medan Menyesali Dua Kuarter Awal Saat Kalah Telak dari Pelita Jaya
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Kai Havertz selamatkan Arsenal dari kekalahan kontra Leverkusen
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.