Hal Memberatkan Tuntutan 9 Tahun Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan 9 tahun penjara terdakwa Ammar Zoni di kasus pengedaran narkoba di rutan. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan terhadap terdakwa Ammar Zoni.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Adapun hal memberatkan dari tuntutan Ammar yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta dinilai dapat merusak generasi muda.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba

Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Kemudian, pertimbangan memberatkan lainnya karena Ammar Zoni pernah dihukum.

Sementara untuk hal meringankan, jaksa mengungkapkan Ammar Zoni bersikap sopan di persidangan.

Selanjutnya, jaksa membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni yang dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa penuntut umum Yeni Rosalita, Kamis, dilansir dari Antara.

Selain Ammar, JPU turut membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya dalam sidang yang sama. Kelima terdakwa itu yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Terdakwa Asep dan Ade masing-masing dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Ardian 7 tahun penjara, terdakwa Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • ammar zoni
  • kasus narkoba
  • pengedaran narkoba di rutan
  • hal memberatkan tuntutan ammar
  • jaksa penuntut umum
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Persis Solo Vs Bali United
• 6 jam lalubola.com
thumb
Tidak Terima Yaqut Ditahan, Banser Bakar Kaos hingga Teriak KPK Zalim
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Persiapan Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Final Four Proliga 2026 Terbongkar! Megawati Hangestri Bilang Mereka Saat Ini...
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Sita 60 Kg Emas dari Pabrik Ilegal di Jatim
• 36 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Mendag Dorong Pasar Jadi Pusat Belanja dan Wisata Kuliner
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.