Kasus Hotel Sultan, Indobuildco Minta KY Tunda Eksekusi Putusan PN Jakpus

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka memprotes rencana eksekusi lahan sengketa yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, kepada Ketua KY, pihaknya telah menyampaikan permohonan penundaan eksekusi.

“Ini tanda terimakasih. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua KY,” kata Hamdan Zoelva di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (13/3/2026).

Menurut Hamdan, putusan PN Jakpus tersebut belum bersifat final karena masih terbuka upaya hukum lanjutan. Ia menegaskan pihaknya masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga kasasi.

“Putusan itu bukan putusan akhir. Ini baru putusan tingkat pertama di PN, sehingga masih ada tahapan banding dan kasasi yang bisa ditempuh,” ujar dia.

Dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada 28 November 2025, majelis hakim menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan. Pengadilan menyatakan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan sengketa berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Hak guna bangunan yang selama ini digunakan untuk operasional Hotel Sultan dinyatakan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023. Karena itu, pengadilan menilai tindakan negara terkait penguasaan lahan tersebut sah menurut hukum.

Pihak PN Jakpus sebelumnya menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat serta-merta, sehingga PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad.

Menanggapi itu, Hamdan Zoelva mempersoalkan penerapan putusan serta-merta tersebut. Ia berpendapat eksekusi segera tidak dapat dilakukan tanpa adanya jaminan dari pihak pemohon yang nilainya setara dengan objek sengketa.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan serta-merta.

“Jaminan itu penting karena putusan pada tingkat banding maupun kasasi masih mungkin berubah. Jika nantinya putusan berubah, siapa yang akan menanggung kerugian yang timbul?” tegasnya.

Selain itu, Hamdan juga meminta Ketua PN Jakarta Pusat mempertimbangkan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan PT Indobuildco.

Dalam putusan PTUN yang dibacakan pada 3 Desember 2025, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan. Pengadilan juga membatalkan tagihan royalti sebesar USD45 juta atas penggunaan lahan berstatus HPL dalam periode 2007 hingga 2023.

Di tengah proses sengketa yang masih berjalan, PT Indobuildco juga mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut berisi keberatan sekaligus permohonan perlindungan hukum.

“Kami telah mengirimkan surat keberatan dan meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi lembaga peradilan,” kata Hamdan.

(Adi).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Bakal Naikkan Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Rp10.000-Rp15.000
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Investor Kawakan Surono Subekti Disorot Lagi, Lo Kheng Hong Ungkap Karakter Investasinya
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Menanti THR di Ujung Ramadan, Harapan Para Driver Ojol Jelang Lebaran
• 5 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Panggil Hasan Nasbi ke Istana, Sinyal Kembali ke Kabinet?
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Transjabodetabek Blok M–Bandara Berhenti di Stasiun KA Bandara, Penumpang Lanjut Skytrain
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.