Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku bersama Balai Besar KSDA Papua Barat melepasliarkan sebanyak 23 satwa liar endemik Papua di kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari kanguru pohon, kuskus, kadal minyak, serta beberapa jenis ular piton. Seluruh satwa tersebut sebelumnya merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan satwa liar yang dilakukan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali, di Ambon, Kamis.
Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya, satwa-satwa tersebut terlebih dahulu menjalani masa observasi dan perawatan selama lebih dari satu bulan di Stasiun Konservasi Satwa Ternate.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa serta kesiapan mereka untuk kembali hidup di alam liar,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku translokasi 24 satwa hasil sitaan di Ternate
Kegiatan pelepasliaran tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya BKSDA Maluku, Balai Besar KSDA Papua Barat, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku–Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, para kepala distrik setempat, serta sejumlah mitra konservasi seperti JAAN–JSI (Jakarta Animal Aid Network-Jaringan Satwa Indonesia), WCS (Wildlife Conservation Society), dan COP (Centre for Orangutan Protection).
“Melalui kegiatan tersebut, satwa-satwa yang telah diselamatkan diharapkan dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam serta memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya satwa endemik Papua,” ucap Jingga.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri Kepala Hitam Papua tanpa pemilik di kapal
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku bersama Balai Besar KSDA Papua Barat melepasliarkan sebanyak 23 satwa liar endemik Papua di kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari kanguru pohon, kuskus, kadal minyak, serta beberapa jenis ular piton. Seluruh satwa tersebut sebelumnya merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan satwa liar yang dilakukan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali, di Ambon, Kamis.
Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya, satwa-satwa tersebut terlebih dahulu menjalani masa observasi dan perawatan selama lebih dari satu bulan di Stasiun Konservasi Satwa Ternate.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa serta kesiapan mereka untuk kembali hidup di alam liar,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku translokasi 24 satwa hasil sitaan di Ternate
Kegiatan pelepasliaran tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya BKSDA Maluku, Balai Besar KSDA Papua Barat, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku–Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, para kepala distrik setempat, serta sejumlah mitra konservasi seperti JAAN–JSI (Jakarta Animal Aid Network-Jaringan Satwa Indonesia), WCS (Wildlife Conservation Society), dan COP (Centre for Orangutan Protection).
“Melalui kegiatan tersebut, satwa-satwa yang telah diselamatkan diharapkan dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam serta memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya satwa endemik Papua,” ucap Jingga.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri Kepala Hitam Papua tanpa pemilik di kapal
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).





