Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan, KPK Sita Uang, 4 Mobil hingga Tanah Terkait Haji

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama terkait kasus korupsi tambah kuota haji 2023-2024. Dalam kasus ini, tersangka lainnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak ditahan.

Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Artinya, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan atau tanggal 31 Maret 2026.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Beberkan Fee Percepatan Kuota Haji Khusus Mengalir ke Gus Yaqut

Terkait kasus ini, KPK juga menyita aset. Penyitaan berupa uang senilai Rp 100 miliar.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar danSAR 16.000," kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).

Tak hanya uang, KPK juga menyita 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan. Namun tak dirinci dari mana dana siapa pemilik dari aset yang disita.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korlantas Polri Gunakan Teknologi Digital Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Australia, Bahas Isu Strategis hingga Hubungan IndonesiaAustralia
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Apakah Sistem Kita Sudah Lebih Kuat dari Figur?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Disegel, Satgas PKH Hitung Denda Tambang Milik Davin Glen
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Dulu jadi Mesin Cetak Gol, Mantan Pemain Timnas Indonesia ini sekarang Fokus jadi Pelatih
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.