Boy Bandar Narkoba Penyetor Uang ke Polisi di Bima Ditangkap, Nih Penampakannya!

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polisi menangkap buronon narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menciduk Boy pasca melakukan pencarian selama beberapa hari di Pontianak.

Demikian disampaikan Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, Kamis (12/3/2026).

"Tim Gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat," ujarnya.

Baca Juga :
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Bareskrim Buru 2 DPO Jaringan Koh Erwin

Penangkap terhadap Boy itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang menjadi tempat Boy berada.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian, Boy akhirnya berhasil diciduk polisi di sebuah rumah kawasan Kubu Raya, Pontianak.

"Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima NTB untuk menghindari proses penegakan hukum," tutur Kevin.

Baca Juga :
Terungkap! Eks Kapolres Bima Kota Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koh Erwin

Adapun Boy berperan sebagai orang yang menyetorkan uang ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dan pengedar narkoba di wilayah Bima, NTB.

Pengakuan Boy, dia sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025 pada AKP Malaungi untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.

 

Baca Juga :
Misteri Sosok Boy di Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap, Kini Diburu Bareskrim


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intelijen AS: Rezim Iran tak Goyah Digempur Berminggu-minggu, Butuh Perang Darat
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Foto: Penampakan Gus Yaqut Ditahan KPK Pakai Rompi Oranye
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Haid Keluar Jelang Berbuka Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Leger Gaji PPPK & Paruh Waktu Sudah Turun, Ada THR, Selisihnya Tipis
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
• 42 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.