Pakai Rompi Tahanan KPK, Yaqut Klaim Gak Bersalah: Semata-mata untuk Jemaah!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menjadi tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2023-2024.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut mengklaim apa yang dilakukan semasa menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata untuk keselamatan jamaah.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat

BACA JUGA:DPRD ingin Persoalan Sampah Bantargebang Harus Jadi Perhatian Lebih Serius

Bahkan tidak mengakui menerima uang sepersen pun dari praktik dugaan kuota haji.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Yakut Cholil turun menggunakan rompi tahanan KPK pada 18.48 WIB, usai menjalani pemeriksaan sejak pukul sekitar 13.00 WIB.

Selama pemeriksaan massa pendukung Yaqut berkumpul didepan gedung KPK untuk memberikan dukungan dengan meneriakan nama Gus Yaqut.

BACA JUGA:5 Cara Bermain Bitcoin untuk Pemula

BACA JUGA:Wamensos Agus Jabo Priyono Percepat Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Majene

Adapun penahanan Yaqut Cholil dilakukan usai pengajuan praperadilanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yaqut akan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Best Western Premier The Hive Jakarta Ada Promo Menginap dan Halal Bi Halal All You Can Eat

BACA JUGA:Penampakan Yaqut Cholil Ditahan KPK Pakai Rompi Orange di Kasus Korupsi Kuota Haji

Kemudian per hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merumuskan Arsitektur Peradaban Hijau: Ekoteologi sebagai Fondasi, Green Democracy sebagai Sistem, dan Green Policing sebagai Instrumen
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Terkuak! Bupati Rejang Lebong Tetapkan Imbalan Proyek hingga 15 Persen
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Persilakan Iran Main di Piala Dunia, tapi Ingatkan Keselamatan Nyawa
• 53 menit laludetik.com
thumb
Puan Ingatkan Harga Tiket Mahal Jangan Sampai Ganggu Kenyamanan Mudik
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.