Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian emas di Surabaya dan Sidoarjo pada Kamis (12/3/2026).
  • Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan emas ilegal senilai Rp25,9 triliun dan TPPU.
  • Penyelidikan fokus pada aktivitas perusahaan menampung, mengolah, dan menjual emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pencucian uang.

Mereka pun menggeledah sejumlah titik di Jawa Timur dan melakukan upaya paksa terhadap tiga perusahaan pemurnian hingga jual-beli emas yang berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Dirdittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan berlangsung serentak di PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Surabaya, dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya.

Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus dugaan emas ilegal senilai Rp25,9 triliun.

"Penyidik sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Kami berupaya mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Ade Safri dalam rilis kepada Suara.com, Kamis (12/3/2026).

Ade memaparkan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berlangsung di Surabaya dan Nganjuk pada Februari 2026 lalu.

Fokus penyidikan kali ini menyasar pada aktivitas perusahaan. Ada dugaan mereka menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Selain pelanggaran undang-undang minerba, polisi juga membidik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalir dari bisnis emas ilegal tersebut. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari rantai distribusi emas hasil tambang ilegal yang merugikan negara dalam skala besar.

“Penyidik tengah mendalami kegiatan menampung, memanfaatkan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal. Serta tindak pidana pencucian uang,” tegas Ade.

Baca Juga: Harga Emas Rabu Ini Naik di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Meroket

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan dan pemeriksaan dokumen perusahaan masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
• 12 jam lalumatamata.com
thumb
Bukan Lithium! Mobil Listrik Natrium-Ion Pertama Akan Diluncurkan pada 2026
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
Mesir naikkan harga BBM akibat efek konflik di Timur Tengah
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Rp65.750 per Kg, Ayam Ras Rp31.950
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jurus Pemerintah Atur Arus Mudik Lebaran 2026: Truk Besar Dibatasi, Masjid dan Jembatan Timbang Jadi Rest Area
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.