Berapa Fee Gus Yaqut dari Kasus Kuota Haji?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang itu didapat dari permintaan fee kepada sejumlah biro travel haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut turut mengalir ke eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta sejumlah pejabat di Kemenag lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).

Lantas berapa aliran uang yang diterima mereka?

"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama ya, dihitung," ujar Asep.

Permintaan Fee ke Biro Travel

KPK menyebut, pemungutan fee tersebut telah terjadi sejak pelaksanaan haji 2023. Pada tahun itu, Indonesia mendapat kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.

Biro travel diminta untuk menyetorkan sejumlah uang bila jemaahnya ingin langsung berangkat di tahun yang sama (T0 atau TX).

Arahan permintaan uang itu disampaikan Gus Alex untuk dijalankan Rizky Fisa Abadi selaku

mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama saat itu.

"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah," kata Asep.

Permintaan uang itu kembali berlanjut pada pelaksanaan haji 2024. Kali ini, Indonesia mendapat kuota haji khusus tambahan sebesar 10 ribu.

Pembagian kuota haji tambahan yang ada juga diduga dilakukan tak sesuai aturan. Seharusnya, kuota tambahan sebesar 20 ribu yang didapat dibagi 92%-8% untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Namun, pembagiannya malah dilakukan sebesar 50%-50%.

Kali ini, Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

"IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," beber Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut pun telah ditahan KPK.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke Komisi Yudisial Buntut Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Dipaksakan
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Gara-Gara Korsleting, Kafe & Resto di Lombok Terbakar | BERITA UTAMA
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M-Soetta: Tarif Jauh Lebih Murah daripada Taksi
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.