Polisi Tangkap Dua Tersangka Korupsi Kementan di Ogan Ilir

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pelarian dua tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pegawai Kementerian Pertanian berakhir. Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap keduanya di wilayah Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kedua tersangka IM dan DSK ditangkap setelah sempat melarikan diri dari proses hukum.

“Tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan penanganan, tersangka melarikan diri dan diamankan,” kata Budi, Kamis, 12 Maret 2026.

Budi menyebut penyidik langsung menahan keduanya. IM lebih dulu ditahan pada hari penangkapan, sedangkan DSK menyusul sehari kemudian. Keduanya mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :

Brankas di SPBU Babelan Bekasi Digondol Habis Perampok
“Tersangka pertama saudari IM (ditahan) tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026,” ujar Budi.

Kerugian negara Rp5 miliar

Penyidikan kasus ini berawal saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Pertanian terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas. Menurut Budi, laporan tersebut disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, yang awalnya menemukan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

Proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan. Hasilnya, kerugian negara dipastikan sebesar Rp5,094 miliar. Kasus ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024, dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok. Medcom.id

Bantah tudingan pemerasan

Polda Metro Jaya membantah keras tudingan adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, sebagaimana disampaikan tersangka IM dalam sebuah podcast yang viral di media sosial. Budi memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya pelanggaran oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” kata Budi.

Ia menjelaskan, angka Rp5,094 miliar yang disebut dalam perkara tersebut murni merupakan hasil audit kerugian negara, bukan permintaan dari penyidik. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,094 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ungkap perwira menengah (Pamen) Polri itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dampak Konflik Timur Tengah, Pengamat Ekonomi Ungkap Pemerintah Dihadapkan 3 Pilihan Ini | ROSI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Lebaran, Pemerintah Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan 2026, Berlaku untuk SD hingga SMA
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Puluhan Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia di Karawang
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Merumuskan Arsitektur Peradaban Hijau: Ekoteologi sebagai Fondasi, Green Democracy sebagai Sistem, dan Green Policing sebagai Instrumen
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.