JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Gus Yaqut diduga terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji dalam dua periode penyelenggaraan tersebut.
- Konstruksi perkara penyelenggaraan ibadah haji 2023
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara pengurusan kuota haji tahun 2023 bermula saat Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Komisi VIII DPR RI sekitar Mei 2023, kuota tambahan tersebut dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Artinya, tidak ada kuota tambahan yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
“Pada bulan Mei 2023, dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 dialokasikan untuk jemaah reguler,” ungkap Asep, Kamis (12/3/2026).
“HL kemudian mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, yang artinya berbeda dengan kesimpulan rapat DPR,” ujar Asep.




