Liputan6.com, Jakarta - Bagi umat muslim berhaji menjadi impian. Demi menunaikan rukun Islam kelima itu, banyak umat muslim di Indonesia rela menabung dan menunggu bertahun-tahun.
Sayangnya, perjalanan spiritual itu kerap kali dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan. Tanpa memikirkan perjuangan banyak masyakarat yang tertatih demi bisa ke Baitullah.
Advertisement
Mirisnya lagi, korupsi terkait pelaksanaan haji sampai menyeret orang nomor satu di Kementerian Agama. Tak tanggung-tanggung dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, ada 3 menteri Agama yang berurusan dengan penegak hukum karena mengakali pelaksanaan ibadah haji demi mendapatkan pundi-pundi.
Berikut tiga menteri Agama yang terseret korupsi terkait pelaksanaan haji:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, menteri Agama periode 2020-2024. Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota tambahan untuk pelaksanaannya haji 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, Yaqut dinilai turut serta mengakal kuota tambahan haji yang diberikan Kementerian Haji Arab Saudi. Sebab mengacu aturan yang ada, pembagian kuota tambahan lebih diprioritaskan untuk jemaah haji regular untuk memangkas antrean tunggu. Namun yang terjadi, Yaqut dan orang-orang dekatnya malah membagi rata kuota tambahan untuk haji regular dan haji khusus di pelaksanaan tahun 2024.
Sementara di tahun 2023, pembagian sudah dilakukan sesuai aturan, sayangnya dia disebut menerima fee dari jemaah yang akhirnya berminta pada kuota haji khusus meski harus membayar lebih dari nominal ditentukan.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Atas bukti-bukti yang dimiliki, KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan melakukan pencegahan. Yaqut sempat melawan dengan mengajukan PN Jakarta Selatan. Tetapi, hakim menolak upaya hukum tersebut yang berarti penetapan tersangka terhadap Yaqut sah karena KPK memili bukti mendasar. Mengacu putusan itulah, KPK sigap memeriksa Yaqut dan kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Ditahan di gedung Merah Putih KPK," kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK juga mengaku telah menyita sejumlah aset yang diduga kuat ada kaitannya dengan praktik rasuah tersebut. Total aset yang disita mencapai Rp 100 miliar terdiri dari uang pecahan dolar, empat mobil dan lima bidang tahan serta bangunan.
Meski tetap saja, Yaqut tak bergeming atas penahanan tersebut. Dia kembali menegaskan tak menerima sepeserpun uang dari kebijakannya tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut yang telah mengenakan rompi oranye saat akan digiring ke mobil tahanan.




