Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut: Tak Ingin Buru-buru, Lengkapi Alat Bukti

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK baru menahan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Padahal, Yaqut sudah diumumkan menjadi tersangka dugaan rasuah itu pada awal Januari lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya punya alasan tersendiri di balik adanya jeda waktu penahanan terhadap Yaqut usai diumumkan sebagai tersangka.

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/3).

Asep menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi cukup yakin dengan alat bukti yang dimiliki hingga akhirnya menahan Yaqut.

Apalagi, kecukupan alat bukti itu telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak," jelas Asep.

"Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," lanjutnya.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.

Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama, termasuk ke Gus Yaqut.

Pada haji 2024, diduga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.

KPK juga menemukan adanya pemungutan fee kepada para biro travel haji pada pelaksanaan haji 2023. Besarannya kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.

Dalam kasus ini, Gus Yaqut dijerat tersangka bersama mantan stafsusnya, Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex belum ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Dugaan Manipulasi Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Kerugian Negara Rp622 Miliar
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Rupiah Diproyeksikan Melemah Imbas Ketidakpastian Pasokan Minyak Mentah
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rupiah Tertekan Sentimen Global, Melemah ke Rp16.893 per Dolar AS
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Dua Motor Dilaporkan Hilang Dicuri ke Suara Surabaya Hari Ini, Satu Pelaku Diduga Perempuan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Habitat Menyusut, Prabowo Siapkan 90.000 Hektare Hutan untuk Gajah Sumatera
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.