jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara fraksi PKB di DPR RI Abdullah menyebut langkah parlemen menjadikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif legislatif bukan sekadar dinamika politik biasa.
Legislator Dapil VI Jawa Tengah itu menilai pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR sebagai bentuk pengakuan negara terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini tak terlihat.
BACA JUGA: DPR Janji Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini
"Ini pengakuan atas hak konstitusional PRT," kata Gus Abduh sapaan Abdullah melalui keterangan persnya, Kamis (12/3).
RUU PPRT resmi menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis ini.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
Pengesahan ini terjadi setelah dua dekade pembahasan RUU PPRT mandek.
Gus Abduh mengatakan langkah menunda pembahasan aturan ini sama saja dengan membiarkan kegagalan negara dalam melindungi warga paling rentan.
BACA JUGA: PDIP Usul RUU PPRT Lindungi Pemberi Kerja, Agar Tak Ada Tumpang Tindih Aturan
"Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan," kata cicit dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Bisri Syansuri.
Fraksi PKB, kata Gus Abduh, menilai mayoritas PRT selama ini perempuan. Mereka bekerja di ruang privat tanpa kepastian hukum.
Salah satu poin krusial yang diusung PKB dalam RUU PPRT ialah kewajiban pelaporan keberadaan pekerja ke tingkat RT/RW atau desa.
Menurut Gus Abduh, administratif ini bertujuan agar tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja di bawah radar dan rentan terhadap eksploitasi.
Gus Abduh melanjutkan fleksibilitas hubungan kerja yang selama ini berlindung di balik dalih relasi kekeluargaan harus memiliki batasan perlindungan minimum yang jelas.
"Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” kata dia.
Gus Abduh mengatakan PKB memandang jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga sebagai pintu masuk penguatan care economy (ekonomi perawatan) di Indonesia.
Selain itu, kata dia, PKB juga menekankan pentingnya pelatihan vokasi bagi PRT tanpa membebani biaya ke pekerja, serta integrasi dengan kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mobilitas sosial keluarga PRT.
Dengan statusnya yang kini menjadi usul inisiatif DPR, Fraksi PKB mendesak percepatan pembahasan bersama pemerintah agar undang-undang ini segera disahkan demi memberikan payung hukum yang utuh bagi para pahlawan domestik.
“Jaminan sosial bagi PRT adalah mandat strategis nasional. Mereka adalah penopang partisipasi kerja jutaan orang di sektor formal. Pengakuan terhadap mereka adalah bagian dari peta jalan ekonomi masa depan Indonesia,” pungkas Gus Abduh. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan



