Menyikapi Dilema Krisis Ekonomi Perang

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Marsuki*

Suatu peristiwa besar yang tidak dibayangkan apalagi diharapkan telah terjadi, yaitu awal perang yang mengkhawatirkan yang hingga kini berkecamuk. Ironisnya, saat umat Islam melaksanakan ibadah Ramadahan 2026, tepat hari kedelapan, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dipicu oleh Israel dengan dukungan Amerika Serikat bersama beberapa negara sekutunya di Teluk. Nasi sudah menjadi bubur, banyak sudah menjadi korban, di antaranya pemimpin tertinggi Iran.

Semoga ada penyelesain, karena jika tidak, perang tersebut akan meluas yang dikahwatirkan bisa pecah perang dunia ke 3, yang awalnya diperkirakan bisa melibatkan sekurangnya 33 negara di dunia.

Bagi Indonesia, karena letak geografisnya cukup jauh dari pusat konflik, oleh banyak pihak menganggap mungkin tidak akan terlibat langsung. Tetapi, jika tidak berhati-hati, pemerintah menakhodai kapal NKRI, maka akan terjebak pula dalam pusaran konflik, terutama dengan masuknya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dipimpin Amerika.

Terlepas dari hal tersebut, tanpa memperhitungkan keterlibatan Indonesia baik langsung atau tidak dalam pusaran konflik perang, maka dapat dianalisis secara garis besar sisi dilema dampak perang. Di antaranya dari sisi aspek perekonomian domestik Indonesia.

Faktanya, dampaknya sudah mulai terasa bagi para pemangku kepentingan utama perekonomian, utamanya pemerintah yakni otoritas fiskal, kemudian oleh otoritas moneter dan keuangan, serta lembaga-lembaga ekonomi, para pengusaha, dan terutama konsumen.

Dari sisi pemerintah, melalui otoritas fiskal, yang mengurus “dompet negara”, dampaknya sudah mulai terasa dengan makin sempitnya ruang fiskal, akibat bisa terjadinya pembengkakan anggaran subsisi energi (BBM dan listrik) karena posisi Indonesia sebagai negara net importir minyak dari Timur Tengah yang sedang berkonflik.

Tren kenaikan harga BBM global diperkirakan mendekati kisaran USD 120-an per barel, sedangkan UU APBN menetapkan harga hanya di kisaran USD 70. Maka, subsidi APBN akan melampaui aturan, bisa antara 3-5 persen dari PDB.

Masalahnya, pilihan solusinya berat dan berisiko. Menaikkan harga BBM akan memicu inflasi, menurunkan daya beli, dan dapat memicu gejolak sosial-politik. Jika tidak dinaikkan, pilihannya bisa dengan menambah utang, tetapi akan bermasalah dalam jangka menengah dan panjang.

Posisi utang negara sudah demikian besar. Sehingga pilihan kebijakan pemerintah harus rasional dan tepat, supaya tidak merugikan kepentingan rakyat kebanyakan utamanya. Di antaranya perlu realokasi anggaran (refocusing) dengan mengalihkan beberapa anggaran yang dianggap tidak mendesak, utamanya proyek infrastruktur non-strategis, seperti MBG, belanja birokrasi diefisienkan, untuk belanja sektor yang meningkatkan produktivitas perekonomian, serta mengamankan pasokan pangan dan energi.

Termasuk mengalihkan anggaran untuk bantuan sosial guna menjaga daya beli kelompok rakyat miskin, sekaligus mengantisipasi kerawanan sosial-politik yang bisa terjadi.

Dari sisi otoritas moneter dan keuangan, BI dan OJK yang bertanggung jawab “menjaga urat nadi ekonomi”, yaitu stabilitas nilai mata uang rupiah.  Perang telah menciptakan guncangan kuat terhadap volatilitas nilai mata uang rupiah di dalam negeri, tingkat inflasi bisa merangkak naik, akibat ancaman inflasi impor dari kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga komoditas bahan baku industri pengolahan, termasuk di sektor pertanian (pupuk), akibat biaya logistik meningkat karena terganggunya rantai pasok global. Dalam waktu bersamaan, keadaan tersebut mengancam makin terdepresiasinya nilai rupiah, khususnya terhadap USD. Kini makin mendekati Rp17.000 per USD, padahal APBN hanya mematok Rp15.000.

BI harus bersikap defensif dengan cara intervensi pasar, menjual cadangan devisa dan atau menaikkan suku bunga acuan (BI Rate). Sekaligus, kebijakan suku bunga untuk meredam inflasi dengan memperketat likuiditas domestik agar harga-harga kebutuhan pokok tidak meningkat.

Masalahnya, kebijakan tersebut bisa berdampak langsung ke sektor perbankan. Bunga kredit bisa meningkat yang akan menahan produktivitas ekonomi, jadi bisa menahan pertumbuhan ekonomi. Serta berpotensi meningkatkan risiko kredit macet, NPL.

Dalam kondisi yang mengancam stabilitas sistem keuangan, OJK akan memperketat pengawasan kesehatan bank dan bisa mengeluarkan kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit agar perekonomian tetap berjalan. Tetapi, hal itu tidak mudah terealisasi, saat pengusaha dalam situasi ketidakpastian tinggi. Kemungkinan, mereka tidak menambah kredit.

Dari sisi sumber pembiayaan di pasar modal (Bursa Efek), ketidakpastian ini menyebabkan harga saham akan terkoreksi turun. Nilai investasi pelaku pasar modal menurun, akibat aksi jual signifikan atas surat-surat berharga investor.

Dari sisi pengusaha, sebagai pelaku pembangunan strategis, mereka menghadapi masalah nyata akibat perang. Terutama terkait dengan biaya usaha yang meningkat. Baik akibat kenaikan BBM, biaya transportasi dan logistik, termasuk kenaikan harga bahan baku industri pengolahan.

Terutama yang diimpor, seperti pupuk, semen, dan industri logam. Juga akibat naiknya suku bunga pinjaman bank sehingga akan menghambat ekspansi usaha mereka. Maka secara umum, para pengusaha akan mengambil sikap wait and see dalam berusaha.

Dari sisi konsumen, rantai ekonomi penting dari pelaku ekonomi, karena perannya lebih 50 persen dalam penentu PDB, maka perang akan sangat terasa dampaknya. Di antaranya melalui penurunan daya beli konsumen akibat inflasi barang dan jasa, akibat kebijakan yang terpaksa diambil para otoritas ekonomi termasuk pengusaha.

Ini juga akan menambah beban kewajiban cicilan utang perbankan dari kebanyakan konsumen. Termasuk, konsumen terpaksa akan berhemat, dengan mengurangi pengeluaran untuk berbagai jenis kebutuhan. Akhirnya, itu bisa mengganggu target pencapaian pertumbuhan dan stabilitas perekonomian yang direncanakan.

Terakhir, dalam kondisi yang dilematis saat ini, diperlukan upaya mengubah arah kebijakan yang diambil para pelaku ekonomi, utamanya pemerintah, dari perspektif kondisi normal menjadi kondisi darurat. Pendekatannya melalui tiga target prioritas.

Pertama, prioritas mempertahankan hidup, berarti pembangunan fisik yang megah bukan lagi sebagai prioritas.Fokusnya ke pasokan pangan dan energi agar rakyat tidak kesulitan dalam hidup.

Kedua, prioritas kemandirian di atas ketergantungan. Perlu mendahulukan pemanfaatan secara optimal produk hasil bangsa sendiri, barang impor harus dibatasi. Ketiga, prioritas keadilan sosial. Artinya, pada masa sulit, kebijakan penghematan harus jadi pedoman dasar.

Dalam kebijakan fiskal, negara memanfaatkan segala sumber daya ekonomi dan keuangan sebesar-besarnya untuk membantu rakyat kebanyakan melalui sistem pajak dan bantuan sosial yang tepat sasaran yang adil dan bertanggung jawab.  (*)

*Penulis adalah Guru Besar FEB Unhas         


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub Minta Warga Tak Parkir Kendaraan di Depan Polres Jaktim
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Ini Daftar Titik SPKLU di Jalur Tol Trans Jawa
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UMKM Kue Kering di Gorontalo Kebanjiran Pesanan Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah | SAPA SIANG
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Pangdam II/Tuanku Imam Bonjol Kunjungi Betara Gas Plant PetroChina
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPR Dorong Penguatan Infrastruktur Digital dan AI di Lembaga Pendidikan
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.