Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menangkap jaringan bandar narkoba Ko Erwin. Kali ini, bernama A Hamid alias Boy yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang).
"DPO Boy sudah tertangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026) malam.
Advertisement
Eko menyebut, Boy ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026. Dia ditangkap di sebuah pergudangan di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja RT11/RW7, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Usai ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum Boy, jaringan narkoba Ko Erwin bernama Charlie Bernando (CB) dan Arfan Yulius Lauw (AYL) juga ditangkap. CB selaku penghubung, sementara AYL selaku penyedia sabu.




