Kemenkum catat 448 PT kewirausahaan sosial terdaftar di Ditjen AHU

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 448 perseroan terbatas (PT) kewirausahaan sosial alias social enterprise telah resmi terdaftar pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) per 12 Februari 2026.

Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo mengatakan hal tersebut merupakan langkah menuju visi besar Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, yang secara spesifik menekankan pada misi mendorong kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

"Itu artinya, pemerintah memberikan 'karpet merah' bagi pengusaha sosial," kata Widodo saat membuka Workshop Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) bagi para pelaku PT Kewirausahaan Sosial, di Jakarta, Rabu (11/3) seperti dikonfirmssi di Jakarta, Kamis.

Widodo mengatakan sebagai wujud dukungan nyata, Kemenkum telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024.

SE tersebut, kata dia, merupakan instrumen pengakuan legalitas yang resmi dalam sistem AHU Online bagi pengusaha sosial.

Pasalnya, ia menyebut legalitas saja tidak cukup. Untuk tumbuh besar dan dipercaya secara global, PT kewirausahaan sosial harus memiliki standar tata kelola atau GRC yang kuat.

Selain itu, dia menegaskan pelaku PT kewirausahaan sosial wajib mengedepankan tertib administratif, termasuk kepatuhan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership/BO).

Sebab, Widodo menekankan kepatuhan melaporkan BO merupakan instrumen utama untuk membangun kepercayaan publik dan investor.

Dengan demikian, dia menuturkan transparansi BO bahwa PT kewirausahaan sosial benar-benar dikelola untuk misi dampak, bukan kepentingan pribadi yang tersembunyi karena investor dampak dan donor internasional hanya akan masuk ke entitas yang transparan.

Dikatakan transparansi merupakan mata uang utama dalam kewirausahaan sosial lantaran investor global dan donor hanya akan melirik entitas yang berani terbuka mengenai siapa pengendali di balik misi sosial mereka untuk itu.

"Tantangan sosial dan lingkungan tidak bisa diselesaikan oleh negara sendirian. Kita butuh kolaborasi nyata para pelaku social enterprise untuk menggabungkan kekuatan bisnis dengan ketulusan misi sosial," ujar dia.

Baca juga: Kemenkum perkuat integrasi digital percepat layanan badan hukum sosial

Baca juga: Kemenkum target 80 ribu Perseroan Perorangan terdaftar pada 2026


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Subsidi Berat, Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Bakal Naik hingga Rp15 Ribu
• 20 jam laludisway.id
thumb
Sinaran Kalbu: Puasa dan Keranjang Pikiran
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cek Mobil BMW-mu Sekarang, Mumpung Masih Ada Program Ramadan
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
BRI Pastikan Kemudahan Transaksi Selama Periode Libur Lebaran 2026
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sosok Guru Ngaji RI yang Dijuluki Pahlawan Penyelamat Al Quran
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.