Alasan KPK Baru Tahan Yaqut: Kami Tidak Ingin Terburu-buru

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan baru menahan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) yakni karena tidak ingin terburu-buru.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) yang dikutip Antara.

Selain itu, Asep mengatakan bahwa alasan lainnya adalah karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu mengenai bukti-bukti, agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal),” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, Jumat 23 Ramadan 1447 H
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Izin Kos Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Transjakarta Resmi Tambah Rute Baru ke Bandara Soetta Kota Tangerang
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Krisis Teluk Ubah Pola Wisata Global, Industri Pariwisata RI Cari Momentum Lewat Indonesia Travel Fair 2026
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.