Dewan Pers Tegas: Wartawan dan Perusahaan Pers Dilarang Minta THR ke Instansi

terkini.id
6 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Surat itu ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, kepala humas pemerintah daerah, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dalam keterangan resminya enjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR kepada lembaga atau perusahaan menjelang Idul Fitri.

“Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan atau pengaduan dari sejumlah orang dan lembaga soal adanya wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers yang mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik berupa uang atau barang, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H ini,” demikian pernyataan Prof Komarudin dalam surat tersebut.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada para wartawan yang bekerja di dalamnya.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, pelaksanaan THR tahun 2026 juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Dewan Pers dalam surat imbauannya.

Karena itu, Dewan Pers mengimbau seluruh wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta THR kepada pihak lain, baik lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Menurut Dewan Pers, praktik meminta THR kepada pihak luar berpotensi mencederai profesionalisme dan independensi pers.

“Wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain, baik itu lembaga, perusahaan milik negara atau perusahaan swasta. Meminta THR kepada pihak lain bisa mencederai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tegas Dewan Pers.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh insan pers di Indonesia, termasuk organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi pers di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Tak Kuat Nanjak di Jakut Mundur Tabrak Trailer di Belakang, 1 Sopir Tewas
• 5 jam laludetik.com
thumb
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini Jumat, 13 Maret 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Merdeka Gold (EMAS) Targetkan Balik Untung Lewat Operasional Tambang Pani
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
3 RUU Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, dari Hak Cipta hingga PPRT
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.