Jadwal WFA Nyepi dan Lebaran 2026 Sesuai Surat Edaran Menaker, Ini Aturan Lengkapnya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
SE Menaker tentang WFA Nyepi dan Lebaran 2026 (Sumber: setneg.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan jadwal dan aturan Work From Anywhere (WFA) untuk pekerja atau buruh.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 itu diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA).

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran 16 dan 18 Maret 2026 Rawan Macet, Menhub Imbau Karyawan WFA

Melalui siaran pers yang dikutip dari setneg.go.id, berikut ketentuannya.

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • wfa 2026
  • jadwal wfa 2026
  • surat edaran
  • kemenaker
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Preview 8 Besar Piala Asia Wanita 2026: Berebut Juara, Berebut Tiket Piala Dunia
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Satu Tahun Danantara, TASPEN Turut Serta Berbagi Cahaya Kebahagiaan Untuk Anak Sekolah di Bengkulu
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Spesifikasi Tomahawk Block V: Rudal Siluman AS Salah Sasaran di Iran
• 3 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Menko Zulhas: Fasilitas Waste to Energy Mulai Beroperasi 2027
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Wanita di Jakbar Nekat Curi Duit Jutaan di Minimarket buat Beli Baju Lebaran
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.