Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang dilakukan pemerintah.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghapus bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” kata Indah, Kamis (12/3/2026) yang dikutip Antara.
Sebelumnya, isu mengenai kemungkinan dicabutnya bantuan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan muncul seiring upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data perlindungan sosial. Proses tersebut mencakup pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Senada, Joko Widiarto Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Menurutnya, Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki perjanjian kerja sama terkait pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi yang berlaku pada periode 2023–2026.
“Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai 2023 sampai 2026,” kata Joko.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial saat ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menetapkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data penanganan kemiskinan, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil yang masing-masing mewakili sekitar 10 persen populasi Indonesia.
Joko menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH mengacu pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
“Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.
“Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai,” kata Joko.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dapat mengajukan verifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten/kota. Pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Usulan tersebut nantinya akan melalui proses verifikasi lapangan oleh pendamping PKH maupun dinas sosial daerah sebelum disahkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Saat ini kuota bantuan sosial secara nasional masih tetap, yakni PKH untuk sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, bantuan sembako bagi lebih dari 18,2 juta keluarga, serta bantuan iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 96,8 juta individu.
Joko menambahkan Kementerian Sosial juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait bantuan sosial dan memastikan informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa program bantuan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan dua instrumen perlindungan sosial yang dirancang untuk saling melengkapi dalam melindungi masyarakat yang rentan secara ekonomi. (ant/bil/ipg)




