- Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, tersangka korupsi haji, diduga mengondisikan Pansus Haji DPR RI.
- Pengumpulan uang dari PIHK (USD 4.000-5.000 per jemaah) diperintahkan eks staf khusus Gus Yaqut.
- Upaya pengembalian uang dilakukan saat muncul isu Pansus Haji, namun sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi YCQ.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sempat berupaya untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Gus Yaqut diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengkondisian tersebut diduga menggunakan uang yang berasal penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para PIHK menyetor uang agar calon jemaahnya bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau T0/TX.
Asep mengungkapkan fee yang dikumpulkan berkisar USD 4.000-5.000 per jemaah atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta.
Eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex diduga menjadi pihak yang memerintahkan pengumpulan uang kepada anak buahnya.
"Permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggara haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ," lanjut dia.
Kemudian, Asep menambahkan ada juga upaya pengembalian uang yang sudah dikumpulkan ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024.
Baca Juga: KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
“IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada asosiasi atau PIHK," ujar Asep.
"Namun sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” sambung dia.
Meski begitu, Asep menegaskan Pansus Haji DPR RI menolak upaya pengondisian tersebut. Ada perantara yang ditugaskan menyerahkan duit dengan nominal jutaan dolar Amerika Serikat.
"Ada perantaranya, jumlah uangnya sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat," tandas Asep.




