KPK Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK membeberkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.  (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalan perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupah.

"Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujarnya, Kamis (13/3/2026) malam.

"Hasil perhitungan kerugian negara tersebut kira-kira sekitar Rp622 miliar."

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut untuk 20 Hari Pertama di Kasus Korupsi Kuota Haji

Adapun dalam kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Atas penetapan tersangka tersebut, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohon yakni KPK RI Cq Pimpinan KPK RI.

Namun, pada Rabu (11/3/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan. Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pemohon. 

Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kasus kuota haji
  • eks menag yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • kerugian negara
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lagi, Deretan Aset PT Dana Syariah Indonesia Disita Polri Nilainya Capai Rp 300 Miliar
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Sekain Curi Perhatian di Trend Hijab Makassar 2026, Abaya “Bling-Bling” Jadi Magnet Pengunjung
• 18 jam laluterkini.id
thumb
Trik Marketing Aldis Burger Cempaka Putih Rotinya Lembut Dagingnya Juicy Lucy Mahalini Rizky Febian Bisa Pesen Online
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dukung Pemilik Kedai dan Pengusaha Lokal Bertumbuh di Bulan Ramadan, Bank Jago Manfaatkan fitur Kantong Bersama
• 20 menit laluherstory.co.id
thumb
Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup 
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.